Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
