Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Penalaran, Informasi Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, administrasi kegiatan kemahasiswaan, dan pengelolaan dan layanan fasilitas dan informasi pengembangan kemahasiswaan serta penyusunan dan pengolahan data dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan mahasiswa.
Koreksi Anda
