Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, Informasi Kemahasiswaan, dan Alumni;
dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.
Koreksi Anda
