Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Kepegawaian; dan
c. Biro Perencanaan dan Penganggaran.
Koreksi Anda
