Koreksi Pasal 150
PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 172/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Haluoleo sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 273/O/1999 masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Halu Oleo disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
