Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 150

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 172/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Haluoleo sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 273/O/1999 masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Halu Oleo disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 150 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id