Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas Halu Oleo selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UHO merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) UHO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (3) UHO merupakan perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 149 Tahun 2014 | Pasal.id