Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan karir dan kewirausahaan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan karir dan kewirausahaan; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda