Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan karir dan kewirausahaan;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan karir dan kewirausahaan; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
