Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pengembangan karir dan kewirausahaan di lingkungan UNIMED. (2) Kepala UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 127 — PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Pasal.id