Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip. (2) Kepala UPT Kearsipan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda