Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan konsultasi di lingkungan UNIMED.
(2) Kepala UPT Bimbingan dan Konseling dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
