Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Bahasa;
d. UPT Bimbingan dan Konseling;
e. UPT Kearsipan; dan
f. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda
