Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda
