Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Koreksi Anda
