Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Subbagian Program; dan c. Subbagian Data dan Informasi.
Koreksi Anda