Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Fakultas Bahasa dan Seni Fakultas Ilmu Sosial terdiri atas: a. Subbagian Akademik; b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; c. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan d. Subbagian Umum dan Sarana Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Pasal.id