Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan peliputan kegiatan UNIMED serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
