Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan c. evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Pasal.id