Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam dan luar negeri;
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
c. evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
