Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Pasal.id