Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Program, dan Anggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
