Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda