Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
