Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda