Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
