Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
