Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga penunjang akademik.
(2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan,
pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
