Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Pasal.id