Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan tata laksana.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
