Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda
