Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda