Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Barang Milik Negara; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
