Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
