Koreksi Pasal 142
PERMEN Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 271/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Medan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 207/O/2002 masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Medan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
