Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 147 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 147 Tahun 2014 tentang PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pemberian Dana Program Bantuan Sosial Pembinaan PTS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal dapat memberikan pendanaan untuk melaksanakan PBSP-PTS bagi PTS di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, berdasarkan pertimbangan khusus.
Koreksi Anda
