Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 147 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 147 Tahun 2014 tentang PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) PBSP-PTS diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
