Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 147 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 147 Tahun 2014 tentang PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan PBSP-PTS bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. (2) Besaran pendanaan pada pelaksanaan PBSP-PTS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. Peningkatan Mutu Pengelolaan Institusi dengan pagu paling tinggi Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah); b. Peningkatan Mutu Pembelajaran dan Relevansi dengan pagu paling tinggi Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 147 Tahun 2014 | Pasal.id