Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 147 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 147 Tahun 2014 tentang PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
PBSP-PTS bertujuan:
a. meningkatkan mutu kelembagaan dan pengelolaan institusi untuk mendorong perwujudan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance); dan
b. meningkatkan mutu pembelajaran dan relevansi perguruan tinggi agar mampu menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi.
Koreksi Anda
