Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 147 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 147 Tahun 2014 tentang PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PBSP-PTS bertujuan: a. meningkatkan mutu kelembagaan dan pengelolaan institusi untuk mendorong perwujudan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance); dan b. meningkatkan mutu pembelajaran dan relevansi perguruan tinggi agar mampu menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 147 Tahun 2014 | Pasal.id