Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 146 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran pada satuan PAUD dilakukan dengan lama belajar dan pelaksana pengasuhan terprogram; (2) Lama belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PAUD ditetapkan atas dasar kelompok usia sebagai berikut: a. kelompok usia lahir sampai 2 (dua) tahun dengan lama belajar paling sedikit 120 menit per minggu; b. kelompok usia 2 (dua) tahun sampai 4 (empat) tahun dengan lama belajar paling sedikit 360 menit per minggu; dan c. kelompok usia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun dengan lama belajar paling sedikit 900 menit per minggu. (3) Satuan PAUD untuk kelompok usia 4-6 tahun yang tidak dapat melakukan pembelajaran 900 menit perminggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib melaksanakan pembelajaran 540 menit dan ditambah 360 menit pengasuhan terprogram. (4) Pengasuhan terprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan pengasuhan orang tua yang dibina oleh satuan PAUD.
Koreksi Anda