Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 146 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator pencapaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun berdasarkan kelompok usia. (2) Kelompok usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lahir sampai usia 3 (tiga) bulan; b. usia 3 (tiga) bulan sampai usia 6 (enam) bulan; c. usia 6 (enam) bulan sampai usia 9 (sembilan) bulan; d. usia 9 (sembilan) bulan sampai usia 12 (dua belas) bulan; e. usia 12 (dua belas) bulan sampai usia 18 (delapan belas) bulan; f. usia 18 (delapan belas) bulan sampai usia 2 (dua) tahun; g. usia 2 (dua) tahun sampai usia 3 (tiga) tahun; h. usia 3 (tiga) tahun sampai usia 4 (empat) tahun; i. usia 4 (empat) tahun sampai usia 5 (lima) tahun; dan j. usia 5 (lima) tahun sampai usia 6 (enam) tahun.
Koreksi Anda