Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 146 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Indikator pencapaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun berdasarkan kelompok usia.
(2) Kelompok usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lahir sampai usia 3 (tiga) bulan;
b. usia 3 (tiga) bulan sampai usia 6 (enam) bulan;
c. usia 6 (enam) bulan sampai usia 9 (sembilan) bulan;
d. usia 9 (sembilan) bulan sampai usia 12 (dua belas) bulan;
e. usia 12 (dua belas) bulan sampai usia 18 (delapan belas) bulan;
f. usia 18 (delapan belas) bulan sampai usia 2 (dua) tahun;
g. usia 2 (dua) tahun sampai usia 3 (tiga) tahun;
h. usia 3 (tiga) tahun sampai usia 4 (empat) tahun;
i. usia 4 (empat) tahun sampai usia 5 (lima) tahun; dan
j. usia 5 (lima) tahun sampai usia 6 (enam) tahun.
Koreksi Anda
