Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 146 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur kurikulum PAUD memuat program-program pengembangan yang mencakup: a. nilai agama dan moral; b. fisik-motorik; c. kognitif; d. bahasa; e. sosial-emosional; dan f. seni. (2) Program pengembangan nilai agama dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perwujudan suasana belajar untuk berkembangnya perilaku baik yang bersumber dari nilai agama dan moral serta bersumber dari kehidupan bermasyarakat dalam konteks bermain. (3) Program pengembangan fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain. (4) Program pengembangan kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan proses berfikir dalam konteks bermain. (5) Program pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain. (6) Program pengembangan sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kepekaan, sikap, dan keterampilan sosial serta kematangan emosi dalam konteks bermain. (7) Program pengembangan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya eksplorasi, ekspresi, dan apresiasi seni dalam konteks bermain. (8) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui rangsangan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik dalam kegiatan belajar melalui suasana bermain. (9) Belajar melalui bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan belajar anak yang dilakukan melalui suasana dan aneka kegiatan bermain. (10) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pencapaian Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda