Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 144 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144 Tahun 2014 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan. (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 144 Tahun 2014 | Pasal.id