Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 144 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144 Tahun 2014 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal Ujian S/M/PK. (2) Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi- kisi soal UN yang telah ditetapkan. (3) Pelaksana Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. (4) BSNP menelaah dan MENETAPKAN naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam POS UN. (5) Naskah soal UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia, kecuali naskah soal UN praktik kejuruan.
Koreksi Anda