Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 144 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144 Tahun 2014 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
