Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 144 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144 Tahun 2014 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
(2) BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a. menyusun POS pelaksanaan UN;
b. memberi rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Pelaksana UN Tingkat Pusat;
c. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
e. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN.
(3) Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN.
(4) Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat.
(5) Pelaksana UN Tingkat Provinsi terdiri atas Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
(6) Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi.
(7) Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(8) Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota.
(9) Pelaksana UN Tingkat Pusat, Pelaksana UN Tingkat Provinsi, Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi UN.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
