Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 144 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144 Tahun 2014 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda
