Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 144 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144 Tahun 2014 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2) Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
