Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 144 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 144 Tahun 2014 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d. Program Paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2) SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.
Koreksi Anda
