Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 143 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 143 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit untuk kegiatan unsur utama dan unsur penunjang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Koreksi Anda
