Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rancangan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan oleh Menteri, diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang Hukum.
Koreksi Anda
