Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Unit Utama dan biro yang menangani peraturan perundang-undangan. (2) Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji publik dan/atau harmonisasi rancangan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda