Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Unit Utama dan biro yang menangani peraturan perundang-undangan.
(2) Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji publik dan/atau harmonisasi rancangan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
