Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Biro yang menangani peraturan perundang-undangan dan/atau Unit Utama menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas biro yang menangani peraturan perundang-undangan dengan bagian yang menangani hukum pada Unit Utama.
Koreksi Anda
