Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan materi muatan dan pokok-pokok pikiran diinisiasi/diprakarsai oleh biro yang menangani peraturan perundang- undangan dan/atau Unit Utama.
(2) Penyusunan materi muatan dan pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari pendelagasian peraturan perundang-undangan dan dapat berasal dari kewenangan Menteri.
(3) Penyusunan materi muatan dan pokok-pokok pikiran yang dilakukan oleh Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit bidang hukum pada Unit Utama.
Koreksi Anda
